PDIP Bersuara Usai Gugatan Penetapan PraGib Ditunda
Jakarta, Pafi Indonesia — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP angkat suara menyusul penundaan sidang putusan PTUN soal gugatan untuk mencabut penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy berharap putusan majelis hakim bisa berpegang pada tiga hal yakni, keadilan kepastian hukum, dan kemanfaatan.
“Ketiga hal ini menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan ketika majelis hakim membuat putusan,” kata Ronny saat dihubungi, Kamis (10/10).
Sidang putusan itu ditunda selama dua pekan karena majelis hakim sakit. Ronny mendoakan agar majelis hakim segera pulih. Dia meyakini gugatan partainya memiliki fakta-fakta hukum yang kuat.
Ronny mengaku tak mempermasalahkan penundaan hingga dua pekan sidang putusan tersebut. Pihaknya hanya meminta agar hakim tetap independen.
“Jadi, kalau pun penundaannya sampai dua minggu, tidak ada masalah asal majelis hakimnya tetap independen dan berpegang kepada 3 unsur yang saya sebutkan dalam mengambil keputusan tersebut,” katanya.
Putusan sidang perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT seyogianya dibacakan secara elektronik melalui e-court pada hari ini. Sidang perkara ini sudah berlangsung empat bulan lebih dengan sidang perdana pada Kamis, 30 Mei 2024.
Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU dimaksud. Selain itu, majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360/2024.
“Putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober disebabkan Ketua Majelis sakit,”
ujar Gayus Lumbuun selaku kuasa hukum pemohon saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (10/10).